Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tax Amnesty
Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
2016-10-01 23:26:48
 

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.(Foto: azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Tax Amnesty dilakukan selama periode sembilan bulan dan terbagi menjadi tiga periode, dengan nilai tebusan sebesar 2 persen untuk harta di dalam negeri dan 4 persen untuk luar negeri, dan hanya berlaku pada periode pertama yang berakhir pada bulan September 2016. Pada periode ini terjadi lonjakan hingga 86,4 triliun, yang berupa uang tebusan senilai Rp 83 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 0,32 triliun.

Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai, pemerintah sebaiknya jangan senang dahulu, sebab hal itu masih jauh dari target yakni sejumlah Rp 165 triliun.

"Kita juga belum lihat hasilnya secara nyata, karena yang diharapkan dari TA tersebut adalah dana repatriasi luar negeri bukan sebatas dari deklarasi di dalam negeri," tandas politisi F-Gerindra itu.

Menurutnya hingga saat ini, setidaknya baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari 50 hingga 60 juta orang. Artinya Dirjen Pajak harus terus melakukan sosialisasi yang sistematis dan lebih masif lagi, serta pelaporan juga harus lebih transparan.

"Untuk repatriasi dana, saya memandang belum maksimal, jika pencapaiannya masih dibawah Rp 100 triliun. itu berarti harapan akan adanya likuiditas baru untuk menggerakkan perekonomian nasional belum terwujud," ucapnya.

Ia juga mengatakan, semua pihak berharap program tax amnesty ini bisa menjadi stimulus ekonomi dengan adanya aliran dana segar yang langsung menyentuh ekonomi riil masyarakat. "Namun pada kenyataannya masih mandeg dan dimana-mana ekonomi juga sepi," paparnya.

Jika program itu dibuat dengan baik maka semestinya bisa mempunyai potensi modal yang baik untuk stimulus UKM. Heri berharap pemerintah bisa mengevaluasi program tax amnesty, agar ke depan eksekusinya dapat lebih baik

"Kuncinya hanya tiga kata, yakni sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi. Jika tidak kita hanya mentok di deklarasi yang tinggi tanpa eksekusi yang signifikan.

Seluruh lembaga dan Kementerian, menurut Heri, harus bisa lebih bersinergi dan pro aktif dalam melakukan komunikasi dan pendekatan secara nasionalis atas para wajib pajak. "Sebab kalau bukan kita siapa lagi, dan kalau bukan sekarang kapan lagi," tegasnya.(dep/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2